Pages

Ads 468x60px

Minggu, 30 Oktober 2011

Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara


Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
  1. Presidensial
  2. Parlementer
  3. Komunis
  4. Demokrasi liberal
  5. liberal
  6. kapital

Menurut W.J.S. Poerwadarminta sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan sesuatu maksud, sedangkan pemerintah merupakan perbuatan, cara atau hal urusan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut E.Utrecht, iatilah pemerintah meliputi sebagai berikut:
  • Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau alat perlengkap Negara yang berkuasa atau memrintah dalam arti luas yang meliputi badan yang membuat peraturan(legislative), badan yang menjalankan peraturan(eksekutif), dan badan yang mengadili pelanggar peraturan(yudikatif).
  • Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu Negara(kepala Negara). Contohnya ialah presiden di Indonesia dan di Amerika Serikat, serta raja di Arab Saudi.
  • Pemerintah sebagai badan eksekutif, yaitu berarti bahwa kepada oemerintah bersama menteri-mentereinya. Sebagai contoh di Indonesia, yaitu presiden yang di bantu oleh para menteri.
Menurut Moh.Koesnardi,S.H. dkk, pemerintah dapat diartikan secara luas dan dapat pula di artikan secara sempit.
. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
Jadi, sistem pemerintahan merupakan sistem hubungan fungsional antar lembaga Negara dalam menjalankan kekuasaan di dalam suatu Negara untuk mencapai tujuan.


Fungsi Pemerintah
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
 Menurut teori politik, ada bermacam-macam fungsi Negara antara lain sebagai berikut:
  1. Anarkisme
Anarkisme dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau sikap penyangkalan dari Negara dan pemerintah serta penyangakalan dari semua tujuan dan fungsi Negara. Paham ini beranggapan bahwa kodrat manusia ialah lebih dan bijaksana sehingga manusia tidak lagi memerlukan Negara ataupun pemerintah dan fungsi Negara dan pemerintah seharusnya diselenggarakan saja oleh perhimpunan-perhimpunan yang dibuat secara sukarela tanpa ada alat-alat pemaksa, tanpa polisi, dan terutama tanpa hokum dan pengadilan.
  1. Individualisme
Paham Individualisme menyatakan bahwa Negara ialah suatu kebutukan yang terpaksa diterima. Fungsi dari pemerintahan Negara yakni menjalankan fungsi-fungsi yang tujuannya memeliharan dan mempertahankan keamana dan ketertiban individu dan masyarakat.
  1. Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu gerakan sosial yang menghendaki campur tangan pemerintah yang seluas-luasnya dalam bidang perekonomian. Aktivitas Negara sangat luas sehingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh Negara. Seluruh aktivitas Negara hanya ditunjukan untuk memenuhi kesejahteraan bersama umat manusia.
  1. Komunisme
Komunisme bertujuan memperluas fungsi Negara dan menuntut penguasaan bersama dari alat-alat produksi. Komunisme berbeda dengan sosialisme karena Komunisme lebih bersifat revolusioner, sedangkan sosialisme bersifat evolusioner. Komunisme membenarkan tercapainya tujuan Negara dengan jalan revolusi, sedangkan sosialisme masih percaya pada cara-cara damai.
  1. Sindikalisme
Sindikalisme merupakan suatu gerakan politik yang di mulai di Perancis sekitar tahun 1890. Gerakan Syndicalisme Revolusionaire merupakan gerakan buruh yang bersifat politis yang dapat mempengaruhi dan menguasai gerakan-gerakan serikat sekerja Perancis. Paham ini berpendapat bahwa Negara tidak diperlukan untuk melaksanakan cita-cita sosialisme. Serikat pekerja itulah yang dapat menggantikan peranan Negara sebagai pelaksana fungsi-fungsi kesejahteraan dan keamanan.
  1. Guild Socialism
Guild Socialism merupakan suatu gerakan yang bersifat khas Inggris. Paham ini mengajarkan bahwa dalam badan-badan koperasi umum akan menguasai alat-alat produksi dan akan menyelengarakan tugas-tugas kenegaraan dalam bidang kesejahteraan. Paham ini di deipengaruhi oleh sosialisme dan sindikalisme.
  1. Fascisme
Fascisme berasal dari kata fascio yang berarti kelompok atau kumpulan. Fascisme sebagai gerakan politik yang dibentuk oleh Bennito Mussolini yang mempunyai sifat-sifat yang khas yaitu kediktatoran dan ketotaliterannya, serta dianutnya doktrin organis Negara. Fascisme membenarkan penguasaan dari semua alat produksi oleh Negara dan tidak mengenal batas dari fungsi-fungsi yang dapat diselenggarakan oleh Negara.
  1. Kolektivisme Empiris
Kolektivisme Empirismerupakan paham yang berusaha mengutamakan kesejahteraan kolekif(bersama) dengan menyediakan jasa-jasa yang tidak dapat diberikan oleh usaha-usaha swasta. Paham ini mendasarkan diri pada pengalaman(empiris).




Bentuk Pemerintahan

a.Bentuk Pemerintahan Klasik


Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat di bedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.

1. Ajaran Plato (429 - 347SM)

Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
a)Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.

b)Timokrasi, yaitu bentuk pemerintah yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.

c)Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan

d)Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata, dan

e)Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seorang tiran ( sewenang-wenang) sehingga jauhdari cita-cita keadilan.

2. Ajaran Aristoteles (384 - 322 SM)

Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.

a)Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal.

b)Tirani, yaitu bentuk pemerintah yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.

c)Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.

d)Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.

e)Pliteia, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.

f)Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemrosotan.

3. Ajaran Polybios (204-122 SM)

Ajaran Polybios yang dikenal dengan Cyclus Theory sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal pliteia dengan demokrasi.

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat di percaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang-wenang, muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum., serta sifat baik,. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan aristokrasi bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilanm rakyat berontak mengambil alih kekuasaan umtuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama keamaan banyak diwarnai kekacauan, kebrobokan, dan korupsi sehingga hokum sulit di tegakkan. Dari pemerintahan okhlorasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan kembali di pegang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan di atas mamperlihatkan pada kita akan adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya Polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain sebagai akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.

 Bentuk Pemerintahan Monarkhi (Kerajaan)

Leon Duguit
dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara pemerintahan bentuk “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka kita berhadapan dengan monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan republik.
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:

1) Monarki Absolut

Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).

2) Monarki Konstitusional

Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut :
a. Adakalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak octrooi.

b. Adakalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of RightsI tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.

3) Monarki Parlementer

Monarki parlementer
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.








b. Bentuk Pemerintahan Republik

Dalam pelaksaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.

1) Republik Absolut

Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidka berfungsi.

2) Republik Konstitusional

Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

3) Republik Parlementer

Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

 

Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
# Pengelompokkan system pemerintahan:
  1. System pemerintahan Presidensial
Merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
  1. System pemerintahan Parlementer
Merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
  1. System pemerintahan Campuran
Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
# Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
  1. Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
    1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
    2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
  1. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
  1. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
    1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
    2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
    3. Presiden berhak membubarkan DPR.
    4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
  1. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
  1. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
  1. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
DPR sebagai pembuat UU.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
BPK pengaudit keuangan.
# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
# Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
# kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
# Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.


# Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
  1. Badan Eksekutif
a. Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  1. Badan Legislatif
a. Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden




 

1 komentar:

Guru BK-Ku mengatakan...

nice blog, sangat membantu tugas saya . thankyou.. :)

Posting Komentar